Kebijakan Plagiarisme

1. Pernyataan Kebijakan

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Patikala berkomitmen menjaga orisinalitas, integritas akademik, dan etika publikasi ilmiah. Setiap naskah yang dikirimkan harus merupakan karya asli penulis, menyajikan informasi secara jujur, serta memberikan pengakuan yang tepat terhadap gagasan, data, metode, dan karya pihak lain yang digunakan. Jurnal tidak menoleransi plagiarisme, plagiarisme diri yang tidak diungkapkan secara memadai, maupun bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya. Seluruh naskah yang masuk dapat diperiksa untuk menilai tingkat kemiripan dan kesesuaian atribusi sumber sebelum atau selama proses penelaahan.

2. Definisi Plagiarisme

Plagiarisme adalah tindakan menggunakan, mengambil, atau menyajikan gagasan, kata-kata, data, gambar, metode, atau hasil karya orang lain sebagai karya sendiri tanpa pengakuan atau atribusi yang semestinya.

Bentuk plagiarisme dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme teks, yaitu menyalin kalimat, paragraf, atau bagian tulisan dari sumber lain tanpa sitasi atau penandaan kutipan yang sesuai.

  2. Plagiarisme gagasan, yaitu menggunakan gagasan, pendekatan, atau kerangka pemikiran orang lain tanpa memberikan pengakuan yang layak.

  3. Plagiarisme data dan hasil, yaitu menggunakan data, tabel, grafik, gambar, foto, atau hasil karya pihak lain tanpa atribusi atau izin yang diperlukan.

  4. Plagiarisme terjemahan, yaitu menerjemahkan karya orang lain dan menyajikannya sebagai karya sendiri tanpa mengakui sumber aslinya.

  5. Plagiarisme mosaik, yaitu menggabungkan potongan kalimat atau gagasan dari berbagai sumber tanpa atribusi yang memadai.

  6. Plagiarisme diri, yaitu menggunakan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah diterbitkan atau diajukan sebelumnya tanpa pengungkapan dan pengutipan yang tepat, sehingga menimbulkan kesan bahwa materi tersebut merupakan karya baru.

Kesamaan teks yang berasal dari istilah umum, nama resmi, metode baku, atau kutipan yang telah ditulis secara benar tidak secara otomatis merupakan plagiarisme. Setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan konteks, sumber, atribusi, tingkat kemiripan, dan substansi naskah.

3. Pemeriksaan Kemiripan Naskah

Naskah yang dikirimkan ke Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Patikala dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan teks, seperti Turnitin atau perangkat sejenis yang digunakan oleh pengelola jurnal. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu editor mengidentifikasi bagian naskah yang memiliki kesamaan dengan sumber lain. Hasil pemeriksaan menjadi salah satu bahan pertimbangan editorial dan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya plagiarisme. Editor dapat meninjau sumber yang teridentifikasi, kutipan, daftar pustaka, istilah teknis, metode, serta bagian lain yang menunjukkan kemiripan. Apabila diperlukan, penulis dapat diminta memberikan klarifikasi atau memperbaiki bagian naskah yang bermasalah.

4. Batas Kemiripan

Sebagai ketentuan awal, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Patikala dapat menetapkan indeks kemiripan maksimal 25% sebagai ambang pemeriksaan awal naskah. Indeks kemiripan tersebut tidak secara otomatis menentukan apakah suatu naskah melakukan plagiarisme. Naskah dengan indeks di bawah 20% tetap dapat dinyatakan bermasalah apabila ditemukan penyalinan substansial tanpa atribusi yang tepat. Sebaliknya, indeks yang lebih tinggi dapat memerlukan pemeriksaan kontekstual apabila kemiripan terutama berasal dari kutipan yang benar, daftar pustaka, istilah baku, atau bagian lain yang dapat dijelaskan secara sah. Penetapan batas kemiripan dan pengaturan pengecualian, seperti daftar pustaka atau kutipan, mengikuti kebijakan resmi jurnal. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh bagian yang menggunakan sumber pihak lain telah disitasi dengan benar.

5. Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Menjamin bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya asli dan tidak mengandung plagiarisme.

  2. Mencantumkan sitasi yang tepat untuk setiap gagasan, data, metode, gambar, tabel, dan materi lain yang berasal dari sumber pihak lain.

  3. Menggunakan tanda kutip atau format kutipan yang sesuai ketika mengambil kalimat secara langsung.

  4. Memastikan bahwa seluruh sumber yang disitasi tercantum dalam daftar referensi dan seluruh referensi yang dicantumkan benar-benar dirujuk dalam naskah.

  5. Memperoleh izin penggunaan materi berhak cipta apabila diperlukan.

  6. Mengungkapkan penggunaan kembali materi dari publikasi terdahulu milik sendiri dan memastikan bahwa penggunaan tersebut tidak melanggar etika publikasi.

  7. Menanggapi permintaan klarifikasi atau revisi dari editor secara jujur dan bertanggung jawab.

6. Penanganan Dugaan Plagiarisme

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme sebelum atau setelah publikasi, tim editorial akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia dan mempertimbangkan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran.

Prosedur penanganan dapat meliputi:

  1. Pemeriksaan awal terhadap laporan kemiripan atau informasi yang diterima.

  2. Penelaahan bagian naskah yang diduga bermasalah beserta sumber pembandingnya.

  3. Permintaan klarifikasi kepada penulis apabila diperlukan.

  4. Evaluasi terhadap penjelasan penulis dan bukti yang tersedia.

  5. Penetapan tindakan editorial yang proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.

Penanganan dilakukan secara objektif, adil, dan menjaga kerahasiaan proses sejauh memungkinkan. Keputusan editorial didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada persentase kemiripan.

7. Tindakan Editorial

Bergantung pada tingkat keseriusan dan tahap ditemukannya pelanggaran, jurnal dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:

  • Meminta penulis memperbaiki sitasi, kutipan, atau atribusi sumber.

  • Mengembalikan naskah untuk revisi sebelum proses penelaahan dilanjutkan.

  • Menolak naskah apabila ditemukan plagiarisme atau pelanggaran integritas yang serius.

  • Menunda proses editorial selama pemeriksaan dugaan pelanggaran berlangsung.

  • Menerbitkan koreksi, pernyataan editorial, atau pencabutan artikel apabila pelanggaran ditemukan setelah publikasi dan tindakan tersebut dinilai perlu.

  • Menghubungi institusi terkait apabila diperlukan untuk menangani dugaan pelanggaran serius sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setiap tindakan harus sebanding dengan sifat dan tingkat pelanggaran serta mempertimbangkan bukti yang tersedia.

8. Plagiarisme yang Ditemukan Setelah Publikasi

Apabila dugaan plagiarisme dilaporkan setelah artikel diterbitkan, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Patikala akan meninjau laporan dan bukti pendukung secara cermat. Jika terbukti terdapat pelanggaran yang memengaruhi integritas artikel, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan editorial, atau pemberitahuan pencabutan sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel. Informasi mengenai perubahan status publikasi akan disampaikan secara transparan untuk menjaga keandalan rekam ilmiah.

9. Pencegahan Plagiarisme

Untuk mencegah plagiarisme, penulis dianjurkan menggunakan aplikasi pengelola referensi, mengikuti gaya sitasi yang ditetapkan jurnal, memeriksa kesesuaian sitasi dan daftar referensi, serta melakukan pemeriksaan kemiripan sebelum mengirimkan naskah. Penulis juga diharapkan memahami perbedaan antara parafrasa yang benar, kutipan langsung, penggunaan ulang karya sendiri, dan pengambilan materi dari sumber lain. Penggunaan perangkat pendeteksi kemiripan tidak menggantikan tanggung jawab penulis untuk menjaga orisinalitas dan integritas akademik.

10. Penutup

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Patikala berkomitmen menjaga standar etika publikasi dan mendorong praktik penulisan ilmiah yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penulis, editor, dan reviewer diharapkan mendukung pelaksanaan kebijakan ini untuk menjaga mutu serta kredibilitas publikasi jurnal.