A The Problem of Discrimination of Faith-Following Students in Makassar City

Masalah Diskriminasi Peserta Didik Penganut Kepercayaan Di Kota Makassar

Authors

  • sudarsono daro Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.51574/jrep.v1i3.2068

Keywords:

Diskriminasi; Murid; Penganut Aliran Kepercayaan

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak setiap manusia. Di Indonesia kebebasan beragama sudah dijamin oleh pemerintah dalam undang-undang. Namun sering kali dalam praktek masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang mengatasnamakan agama. Studi penelitian ini menaruh perhatian pada tindakan diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan dalam setiap satuan pendidikan di Kota Makassar. Tentu hal ini berlawanan dengan sila kelima di mana setiap orang memiliki hak yang sama. Hak yang sama itu salah satunya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Peneltian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni metode studi literatur dan dengan mengandalkan beberapa data penelitian terdahulu untuk menelaah kasus diskriminasi yang sedang marak terjadi di Kota Makassar saat ini. Kerangka teori yang dipakai sebagai pisau analisis ialah perspektif Emmanuel Levinas tentang tanggung jawab dan perhatian kepada orang lain sekiranya menjadi terang dalam menganlisis kasus diskriminasi. Hasil penelitian mengungkapkan sikap dikriminasi terjadi karena mentalitas dari masyarakat yang tidak menerima perbedaan. Maka solusi yang ditawarkan ialah pembentukan karakter dan perbaikan pada sistem pendidikan yang harus mengutamakan mutu pendidikan, bukan latar belakang peserta didik.

References

Arifah, W. R. (2018). Disbudpar Kota Malang Rangkul Penghayat Kepercayaan Lewat Ini. Malangtimes.Com.https://malangtimes.com/baca/25883/19700101/070000/disbudpar-Kotamalang-rangkul-penghayat-kepercayaan-lewat-ini.

Badan Komunikasi dan Informasi Publik. (2021, January). Wujudkan Kota yang Rukun dan Toleran, Wali Kota Malang Audiensi dengan MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia). Pemerintah Kota Malang. https://malangKota.go.id/2021/01/06/wujudkan-Kota-yang-rukun-dan-toleran-wali-Kotamalang-audiensi-dengan-mlki-majelis-luhur-kepercayaan-terhadap-tuhan-yang-maha-esaindonesia/

Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Penduduk (De Jure) Menurut Kecamatan dan Agama yang Dianut di Kota Malang (Jiwa), 2020-2022. Badan Pusat Statistik. https://malangKota.bps.go.id/indicator/12/120/1/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-danagama-yang-dianut.html

Dhakidae, D. (2003). Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru. Gramedia.

Djumransjah, H. M. (2006). Filsafat Pendidikan. Bayumedia Publishing.

Hasan, H. (2017). Merawat Kebinekaan, Membumikan Pancasila: Refleksi Data Riset Kondisi Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan dan Potret Toleransi (Tjatur Raharso, Ed.). Widya Sasana Publication.

Hoed, B. H. (2006). Penerjemahan dan Kebudayaan. Pustaka Jaya.

Nurdjana, I. (2009). Hukum Dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Kasidi,Supiah, & Mariaty Podungge. (2023). Pewarisan Nilai Budaya Religius dalam Membentuk Kesalihan Sosial Anak dan Generasi Muda. Equilibrium: Jurnal Pendidikan,XI(1),91–99. https://doi.org/https://doi.org/10.26618/equilibrium.v11i1.968

Kristian, E. (2017). MK: Kolom Agama di KTP dan KK Dapat Ditulis “Penghayat Kepercayaan. Kompas.Com.https://nasional.kompas.com/read/2017/11/07/13020811/mk-kolom-agama-diktp-dan-kk-dapat-ditulis-penghayat-kepercayaan.

Kwirinus, D., & Saeng, V. (2023). Pendidikan Kewarganegaraan : Analisis Atas Paham Nasionalisme dan Konsep Persatuan. Equilibrium : Jurnal Pendidikan, Xi(2), 189–202. http://journal.unismuh.ac.id/index.php/equilibrium

Munawar Rachman, B. (Ed.). (2010). Membela Kebebasan Beragama. LSAF dan Paramadina.

Narbuko, C. dan H. A. A. (1999). Metodologi Penelitian. Bumi Aksara.

Ningrum, E. S. (2018). Sistem Kepercayaan dan Praktik Keagamaan Sapta Darma serta Relasinya Dengan Penganut Agama Islam Perspektif Teori Konstruksi Sosial: Studi Atas Penghayat Kerohanian Sapta Darma Di Sanggar Candi Busana Kota Malang. http://etheses.uinmalang.ac.id/13746/1/14751002%20.pdf.

Raharso, A. T. dan Y. (2018). Metodologi Riset Studi Filsafat Teologi. Dioma.

Riyanto, A. (2014). Katolisitas Dialogal: Ajaran Sosila Gereja. Kanisius.

Riyanto, A. (2018). Relasionalitas, Filsafat Fondasi Interpretasi: Aku, Teks, Liyan, Fenomen. Kanisius.

Rofiq, A. C. (2014). Kebijakan Pemerintah Terkait Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Penghayat Kepercayaan Di Ponorogo. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v8i1.785

Suhartono, S. (2005). Filsafat Ilmu Pengetahuan. AR-Ruzz.

Sulaiman. (2018). Problem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayat Kepercayaan Di Pati, Jawa Tengah. https://doi.org/https://doi.org/10.18784/smart.v4i2.649

Suseno, M. F. (2011). Etika Abad Kedua Puluh Etika. OBOR.

Tuhri, M. (2018). Status Penghayat Kepercayaan Setelah Keputusan MK. CRCS UGM. https://crcs.ugm.ac.id/status-penghayat-kepercayaan-setelah-keputusan-mk/

Vickers, L. (2016). Religious Freedom, Religious Discrimination and the Workplace. Bloomsbury Publishing.

Nuryati & Indiati, 1993)

Downloads

Published

2024-08-10

Issue

Section

Articles