Evaluasi Persepsi dan Perilaku Mahasiswa dalam Menggunakan Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Kosmetik Berbahan Alami
https://doi.org/10.51574/matano.v1i3.4301
Keywords:
Kosmetik Bermerkuri, Literasi Kesehatan, Kosmetik Alami , Edukasi Masyarakat , Keamanan ProdukAbstract
Kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri masih beredar luas dan digunakan oleh masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, akibat kurangnya literasi tentang bahan berbahaya dan kuatnya pengaruh promosi kosmetik pemutih instan. Merkuri bersifat toksik dan dapat menimbulkan kerusakan permanen pada kulit serta organ tubuh. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengevaluasi persepsi dan perilaku mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Makassar dalam penggunaan kosmetik bermerkuri serta mengenalkan alternatif kosmetik berbahan alami yang aman dan mudah diaplikasikan. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan interaktif, pemaparan regulasi BPOM, demonstrasi identifikasi sederhana kandungan merkuri, dan praktik pembuatan kosmetik alami. Evaluasi dilakukan melalui kuesioner pra dan pasca-kegiatan untuk mengukur perubahan persepsi, tingkat pengetahuan, dan kecenderungan perilaku penggunaan kosmetik aman. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman mahasiswa mengenai bahaya merkuri, dari 52% sebelum kegiatan menjadi 91% setelah penyuluhan. Peserta menunjukkan kepekaan lebih tinggi dalam menilai legalitas dan keamanan produk, serta minat besar untuk beralih ke kosmetik alami seperti masker berbahan kunyit, madu, dan lidah buaya. Program ini dinilai efektif dalam membentuk kesadaran kritis mahasiswa sebagai calon ilmuwan yang berperan dalam edukasi kesehatan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong terwujudnya komunitas kampus yang lebih peduli terhadap penggunaan kosmetik aman dan bebas bahan berbahaya.
References
Ananda, A., Batubara, D. E., Putri, A. H., & Murlina, N. (2023). Pengetahuan Yang Rendah Tentang Penggunaan Krim Pemutih Wajah Dapat Meningkatkan Risiko Terjadinya Penyakit Kulit Pada Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Angkatan 2021. Jurnal Pandu Husada, 2(2), 65–70.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.
Jauhari, M., Firdasari, A. E., & Kurniawan, D. I. (2022). Bahaya Kosmetik Berbahan Merkuri dan Hidrokuinon Bagi Kesehatan. Majalah Farmasetika, 7(2), 175–183. https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v7i2.42858
Khaerunisa, R., & Husain, F. (2023). Experience Dan Persepsi Perempuan Terhadap Dampak Kesehatan Kulit Dalam Keputusan Penggunaan Produk Skincare. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.24198/sosioglobal.v8i1.61544
Patrika Sakti, E. (2024). Studi Literatur Kandungan Zat Berbahaya pada Skincare dan Dampaknya terhadap Kesehatan Kulit. An-Najat : Jurnal Ilmu Farmasi Dan Kesehatan, 3(1), 01–10. https://doi.org/10.59841/an-najat.v2i4.2058
Suryani, D., & Apriani, D. (2022). Faktor-Faktor Penentu dalam Pemilihan Kosmetik Aman Non Merkuri. Preventia: The Indonesian Journal of Public Health, 7(2), 46–54. https://doi.org/10.30873/preventia.v7i2.1087









