MENGANTISIPASI PENGGUNAAN ZAT ADIKTIF DI KALANGAN REMAJA

https://doi.org/10.51574/patikala.v3i2.966

Authors

  • abdul munir Universitas Islam Riau
  • Riki Novarizal 3Universitas Islam Riau
  • Panca Setyo Prihatin Universitas Islam Riau

Keywords:

Pencegahan, Zat Adiktif, remaja

Abstract

Penggunaan zat adiktif yang kandungannya ada dalam jenis obat-obatan legal seolah terjadi dimanapun tanpa terkecuali di lokasi tempat pengabdian ini dilakukan. Oleh karena itu melalui pengabdian ini diharap mampu memberi solusi mengantisipasi persoalan tersebut. Hal ini menjadi trend di kalangan remaja yang kalau tidak diantisipasi sejak dini, maka akan membahayakan bagi kelangsungan generasi muda kita. Tujuan dialakukannya Pengabdian Masyarakat ini untuk mengingatkan masyarakat, bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif diluar oleh para remaja. Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Mempura, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Provinsi Riau. Peserta kegiatan terbatas pada kelompok tokoh masyarakat, perangkat Desa. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap peserta dapat melakukan hal-hal penting sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dalam rangka mencegah penyalahgunaan zat adiktif dikalangan remaja

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aldi, Remi, Munir, A. (2020). Penyalahgunaan Obat Batuk Aditusin di Kalangan Remaja. Sisi Lain Realita, 5(2), 47–58.

Kartika, D., & Zaky, M. (2020). Analisis Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi terhadap Pornografi dan Pornoaksi di Asrama POLRI X. 4, 165–176.

Mustofa, M. (2010). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Sari Ilmu Pratama.

Salsabila, Nurcahyo, F. (2020). Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang Penyalahgunaan Dextromethorphan Di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Jurnal Ilmiah Farmasi, x(09), 1–5.

Scott, J. (2012). Teori Sosial : Masalah-masalah Pokok dalam Sosiologi. Pustaka Pelajar.

Ward, David, et. al. (1994). Social Deviance: Being, Behaving, and Branding. Allyn and Bacon.

Yuniarsa, A., & Widiati, I. A. P. (2022). Upaya Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Zat Aktif Dextromethorphane. Interpretasi Hukum, 3(1), 118–124. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/4725%0Ahttps://ejou rnal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/download/4725/3341

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

abdul munir, Riki Novarizal, & Panca Setyo Prihatin. (2023). MENGANTISIPASI PENGGUNAAN ZAT ADIKTIF DI KALANGAN REMAJA. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Patikala, 3(2), 857–861. https://doi.org/10.51574/patikala.v3i2.966