Edukasi Pengenalan Public Service Obligation Dan Tarif Kereta Api Pada Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tribhuwana Tunggadewi
Edukasi Pengenalan Public Service Obligation Dan Tarif Kereta Api Pada Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tribhuwana Tunggadewi
DOI:
https://doi.org/10.51574/patikala.v3i2.902Keywords:
Public Service Obligation, Tarif KA, Ekonomi Transportasi, Edukasi Subsidi, Transfer IlmuAbstract
Kurikulum pendidikan di Jurusan Teknik Sipil Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang (UNITRI) salah satunya mempelajari tentang bidang kompetensi Transportasi. Namun, Transportasi yang dipelajari mayoritas hanya transportasi darat atau biasa disebut dengan angkutan jalan raya. Ilmu transportasi tentang perkeretaapian masih belum banyak dipelajari. Dengan adanya kurikulum merdeka belajar kampus merdeka maka mahasiswa dapat mempelajari ilmu apa saja yang ingin dipelajari. Mata kuliah ekonomi transportasi di Jurusan Teknik Sipil UNITRI belum banyak mempelajari tentang bidang transportasi kereta api. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi tentang kereta api maka perlu adanya pengenalan terkait dengan kereta api yang kaitan nya dengan ekonomi transportasi yaitu subsidi dari pemerintah Public Service Obligation (PSO) serta kaitannya dengan tarif KA. Pengabdian masyarakat ini difokuskan mengenai penanaman pengetahuan mengenai subsidi atau PSO serta perhitungan tarif KA. Tujuannya adalah pengenalan dan memberikan edukasi terkait PSO dan tarif KA. Manfaatnya dapat menambah ilmu pengetahuan serta wawasan terkait dengan subsidi dan tarif angkutan kepada para mahasiswa. Pelaksanaan PKM ini dibagi beberapa tahap yaitu persiapan meliputi tahap persiapan, tahap edukasi/pelaksanaan. Kegiatan pengabdian ini diikuti oleh 100 peserta yaitu mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Hasil evaluasi dari form angket yang telah dibagikan menunjukan bahwa 56% peserta setuju jika materi yang disajikan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan teknologi dalam bidang ekonomi transportasi yaitu subsidi dan tarif KA. Sisanya 44% sangat setuju dengan materi yang disajikan dapat menambah wawasan para peserta. Dampak yang didapatkan setelah mengikuti sosialisasi memberikan dampak besar terhadap para peserta terutama dalam hal menambah pengetahuan sebesar 61%. Dan sisanya 33% peserta menyatakan sangat setuju jika sosialisasi yang telah diberikan memberikan dampak besar kepada para peserta tentang ekonomi transportasi KA yaitu subsidi dan tarif KA.
References
Darwis, Fitro., Thaib, Aminullah., Mulya, Elfira Resti. 2022, Sosialisasi Harga Satuan Dasar Tarif Bentor Berdasarkan Analisis Biaya Operasional Kendaraan (BOK), Jurnal PEDIMAS PASIFIK, Vol.01, No.01, September 2022.
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, (2021). Tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.
Nugrahini, Yuli. (2012). Analisis Kinerja Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, Vol. 23, No. 1, Hal. 19-36, April 2012.
Paramita, Rastri. (2023). Meninjau Implementasi Kebijakan Public Service Obligation Di Sektor Transportasi, Jurnal Budget: Isu Masalah Keuangan Negara 8(1), pp. 52-70 p-ISSN: 2541-5557, e-ISSN: 2985-8879.
Republik Indonesia. 2007. UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Jakarta.
Republik Indonesia. 2015. PM No. 122 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PM No. 62 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2016. PM No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Jakarta.
Samosir, A. (2014). Analisis Kebijakan Subsidi (Public Service Obligation) Angkutan Laut Kelas Ekonomi 2014 & 2015. Warta Penelitian Perhubungan, Vol. 26, No. 7, hal 409-419.
Setidy, Morgan Lamotokana., Debby. 2018. Ability To Pay Dan Willingness To Pay Masyarakat Kota BauBau Terhadap Tarif Angkutan Umum. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEMBANGUN NEGERI, Vol. 2, No. 1, April 2018.
SKB 3 DIRJEN No. SK. 95/HK.101/DRJD/1999, No. KEP-37/A/1999 dan No. 3998/D.VI/06/1999.
SKB 3 Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua BAPPENAS) tentang Pembiayaan atas Pelayanan Umum Angkutan Kereta Api Penumpang Kelas Ekonomi, Pembiayaan atas Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api serta Biaya atas Penggunaan Prasarana Kereta Api;
Suryaningtyas, Annisa Dewi, 2005, Kajian Hubungan PSO dan Variabel-variabel yang mempengaruhinya, studi kasus KRL Jabodebek, Tugas Akhir Departemen Teknik Planologi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Bandung.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Warpani, S (2002). Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Bandung. Penerbit : ITB.
Wijaya, Hardi. (2014). Penentuan Tarif Angkutan Barang Moda Kereta Api Jalur Padang-Solok, Jurnal Rekaya Sipil: Volume 10 no.1, Februari 2012. ISSN: 1858-2133.
Wiranta, Sukarna. (2011). Kebijakan Privatisasi Dalam Upaya Profitisasi PT. Kereta Api. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol.2, No.2, hal 753 – 784.