Pengelolaan Manajemen dalam Berwirausaha Bersama UMKM Gerabah Rukinem Desa Nguri Magetan
DOI:
https://doi.org/10.51574/patikala.v2i3.744Keywords:
Pengabdian Kepada Masyarakat, UMKM, Gerabah, KerewengAbstract
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak perekonomian Indonesia khususnya dalam sektor perdagangan. Oleh sebab itu, UMKM harus menjadi perhatian yang lebih guna memberikan kontribusi kepada perekonomian khususnya kepada masyarakat dan negara secara keseluruhan. sosialisasi yang dilakukan berupa pentingnya pengelolaan manajemen usaha dengan melalui branding, pemasaran dan promosi produk. Sedangkan pelatihan yang diberikan terkait e-commers untuk wadah dalam memasarkan produk seperti tokopedia, shopee, instagram. Pada pembuatan e-commers, Program Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat memberikan Buku Saku/Pedoman kepada mitra untuk dijadikan acuan dalam melakukan pemasaran melalui digital marketing. Selain memberikan Buku Saku/Pedoman, Program Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat melakukan pendampingan menghasilkan foto produk yang dapat dijadikan bahan promosi di media sosial instagram dan dipasarkan ke tokopedia dan shopee. Hasil dari Program Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat di UMKM Gerabah Bu Rukinem yaitu mitra UMKM Gerabah Bu Rukinem Dusun Nguri Kecamatan Lembeyan dan Kabupaten Magetan mampu mendapatkan peningkatan ilmu dan pendapatan melaui program yang telah diberikan oleh Mahasiswa KKN-T dibidang kewirausahaan.
References
Bismala, L. 2016. Model Manajemen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Meningkatkan Efektivitas Usaha Kecil Menengah. Jurnal Entrepreneur dan Enterpreneurship, (5) 1.
Putro, P. U. W., Sulistiyowati, L. N., & Asmike, M. (2021). Pendampingan Manajemen Produk UMKM" Tahu Barokah" Madiun. ABDIMASKU: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 246-253.
Sariwaty, Y., Rahmawati, D., Oktaviani, F., & Amran, A. (2019). Pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) calief melalui implementasi komunikasi pemasaran. Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 218-224