WORKSHOP MODEL PEMBELAJARAN KREATIF DAN INOVATIF GURU DI MTS WIHDATUL ULUM PARANGLOE KABUPATEN GOWA
https://doi.org/10.51574/patikala.v2i3.752
Keywords:
Workshop, Model pembelajaran, Kreatif, Inovatif guruAbstract
Arus globalisasi dalam pendidikan berkembang dengan pesat, maka dari itu pembelajaran selalu menghadapi problematika dan tantangan sesuai dengan tuntutan arus tersebut. berlangsungnya proses pendidikan tentunya harus berjalan apapun yang terjadi. Terjadinya perubahan pola belajar tentunya dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah dampak kebijakan pembelajaran daring (online) karena adanya pandemic Covid-19 yang melanda dunia. Hal tersebut mempengaruhi kondisi pembelajaran sehingga terjadi penurunan minat dan motivasi belajar anak, apalagi jika pendampingan yang diberikan di rumah oleh lingkungan keluarga tidak optimal. Tentunya guru sebagai pendidik harus dituntut untuk mampu bijak dan tetap harus professional, maka dalam hal ini keprofesionalan guru diuji. Permasalahannya adalah jika dalam kompetensi professional guru tidak dimiliki maka pembelajaran yang tujuannya untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada siswa tidak akan tercapai. Pengembangan profesi guru yang mempunyai nilai kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan, realitanya adalah masih adanya guru yang acuh pada hal tersebut. Meski tidak secara keseluruhan guru bisa memperbaiki fungsional dengan beberapa cara yaitu pembuatan karya tulis ilmiah, teknologi tepat guna, karya seni, membuat alat pembelajaran. Maka dalam pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membentuk guru yang professional yang berangkat dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam melakukan fungsi tugasnya dalam pembelajaran. Menambah pengetahuan guru tentang model-model pembelajaran yang berpusat pada siswa, mengembangkan kemampuan guru dalam analisis kelas. Objek dalam pengabdian ini adalah para guru di MTs Wihdatul Ulum Desa Bontokassi Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa dengan jumlah peserta sebagak 22 orang guru. Metode pelaksanaan pengabdian menggunakan Langkah yang diadopsi dari action reseach yaitu perencanaan, Tindakan, observasi, evaluasi dan refleksi. Tinjauan hasil pelaksanaan pengabdian dibagi dalam 3 tahap yaitu pembukaan, pemberian materi dan tahap akhir yakni evaluasi. Hasil dari kegiatan ini guru-guru mampu mengidentifikasi kesulitan belajar siswa sehingga dengan cakap menentukan model pembelajaran sebagai solusi dalam mengatasi kesulitan dengan merancang modul dan desain belajar yang tepat serta menentukan media dan isntrumen yang sesuai dengan materi bahan ajar yang akan dibawakan
References
Chomaidih. Salamah. 2019. Pendidikan dan Pengajaran. Jakarta. Rineka Cipta
Isman Muhamad. 2016. Pembelajaran Moda Dalam Jaringan (Moda Daring). The Progressive and Fun Education Seminar: 586–88.
Lusi Purwanti. 2020. Analisis Penggunaan Media Power Point dalam Pembelajaran Jarak Jauh. Journal Of Biology Education, Vol 3 No.2: 159.
Mardhatillah & Fahreza Febry. 2017. Desain Media Pembelajatan Interaktif Bagi Guru Sekolah Dasar. Jurnal Bina Gogik, 4 (2): 14-25.
Marpaung, Y. 2015. Pengembangan Media Pembelajaran Bahasa Inggris berbasis Macromedia Flash Profesional 8 kelas V SD Namira TA. 2014/2015, Jurnal Penelitian Bidang Pendidikan, 21 (4): 67-78
Munir. 2012. Multimedia Konsep &Aplikasi dalam Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Muliyasa E. 2021. Menjadi Guru Penggerak Merdeka Belajar. Bandung. Alfabeta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
Pramono, G. 2007. Aplikasi Component Display Theory dalam Multimedia dan WebPembelajaran. Departemen Pendidikan Nasional Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Robblyer, M & Doering, a.H. 2010. Integrating Education Technology Into Teaching. Boston: Pearso.
Sururi, Noera, 2015. Pengembangan Media Pembelajaran Sistem Rangka MAnusia Berbasis Multimedia Interaktif di SD Negeri 060876 Medan Timur. Jurnal Tematik, 16 (01): 45-55
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen