PENDAMPINGAN KELOMPOK SADAR WISATA BERBASIS BUDAYA DI DAERAH PENYANGGA IKN NUSANTARA, DESA JONGGON KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA
https://doi.org/10.51574/patikala.v4i2.2525
Keywords:
Kelompok Sadar Wisata, Pemajuan Kebudayaan, Desa Jonggon, Penyangga IKN NusantaraAbstract
Pengabdian ini bertujuan untuk (1) memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya generasi muda tentang undang-undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, (2) memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pariwisata berbasis budaya; (3) memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemajuan kebudayaan di sektor pariwisata. Manfaat yang diharapkan dalam pengabdian ini adalah meningkatkan kemampuan masyarakat khusunya kelompok sadar wisata di Desa Jonggon Kabupaten Kutai Kertanegara untuk terus menjaga dan melestarikan situs sejarah dan cagar budaya, serta pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya dalam mendukung IKN Nusantara. Metode yang digunakan dalam PPM ini yaitu metode ceramah, diskusi interaktif, dan pendampingan mengidentifikasi potensi pariwisata berbasis budaya, serta pemanfatannya dalam mendukung pengembangan pariwisata di daerah penyangga IKN Nusantara. Adapun langkah pelaksanaannya yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan upaya tindak lanjut (rekomendasi). Sosialialisasi dilaksanakan dengan pemberian materi yang meliputi undang-undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Undang-undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pendampingan kelompok sadar wisata (POKDARWIS) dalam mengidentifikasi potensi pariwisata berbasis kearifan budaya yang terdapat di Daerah Penyangga IKN Nusantara, Desa Jonggon Kabupaten Kutai Kertanegara.
References
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Undang-undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Abdullah, Taufik. 2001. Nasionalisme dan Sejarah. Bandung, Satya Historika