Edukasi Pra-Donasi : Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah di Lingkungan Kunjung Mae, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar
Keywords:
Transfusi Darah, IMLTD, Donor DarahAbstract
Transfusi darah adalah suatu kegiatan penyaluran darah yang bertujuan untuk penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan hingga menyelamatkan pasien yang kekurangan darah. Darah yang akan di transfusikan kepada pasien harus melalui pengecekan keamanan terlebih dahulu. Darah sebelum di transfusikan harus terbebas dari infeksi yang dapat ditularkan. Penyakit yang dapat ditularkan melalui transfusi darah disebut Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD), diantaranya HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis. Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan di Lingkungan Kunjung Mae Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar. Sasaran kegiatan ini adalah warga Lingkungan Kunjung Mae, diikuti sebanyak 30 warga. Kegiatan tersebut telah memberikan edukasi kepada warga terkait proses yang berlangsung pada donor darah, penyuluhan ini merupakan edukasi pra-donasi sehingga warga memiliki pemahaman mengenai infeksi menular lewat transfusi darah.
References
Chusna, S.A., & Widya, S. (2023). Hasil Pemeriksaan Penyakit Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah Dengan Metode Chlia di PMI Kota Banda Aceh. Prosiding Seminar Nasional Biotik XI 2023, Volume 11, No 1.
Kemenkes. (2023). Petunjuk Teknik Pencegahan Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) dan Penatalaksanaan Donor Darah Reaktif. Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.
Rohan, H. H., Sasi, W., Yustisia, A. (2019). Program Pemberdayaan Masyarakat non Produktif tentang pentingnya Manfaat mengenal dan menjadi Donor Darah di Unit Tranfusi Darah PMI Kota Surabaya. Journal of Community Engagement in Health. Vol. 2 No. 2 September 2019 pp. 27 – 32.
Supadmi, F.R.S., & Purnaningsi, N. (2022). Sosialisasi Hepatitis B dengan Menggunakan Video Edukasi pada Kelompok Remaja di Kelurahan Bener Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI), Vol. 2, No. 1 Januari 2022, Hal. 171-176.
